Minggu, 24 Agustus 2014

Banyak Pengonsumsi Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?


Apabila seseorang dilarang maka ia akan menjadi penasaran. Itulah kiasan yang kiranya tepat menggambarkan para ”korban” pengonsumsi narkoba saat ini. Namun, mereka tidak bisa disalahkan begitu saja. Pasalnya, terdapat kemungkinan, mereka tidak mengetahui perihal penggunaan obat-obatan terlarang tersebut sesuai dengan aturan yang sebenarnya. Kiranya, disini banyak pihak yang semestinya bertanggung jawab.

Kini, pengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sudah hampir merata dipelbagai kalangan. Mulai dari masyarakat biasa, public figure (artis/aktris), politisi, mahasiswa hingga pelajar. Berbagai aspek disinyalir melatarbelakangi terjadinya hal tersebut.


Sangat memungkinkan jika rasa jenuh menjadi salah satu penyebabnya. Entah itu jenuh lantaran tidak adanya kesibukan atau mungkin terlalu banyak kesibukan yang menuntut harus menguras pikiran. Dari kedua faktor tersebut menjadikan seseorang mencari pelarian yang mereka nilai mampu membuat pikiran menjadi tenang yaitu, narkoba.

Oleh karena itu, sudah seyogyanya Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika diterapkan dengan maksimal, tanpa memandang latar belakang pelaku, untuk membantu tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Selain untuk menegakkan supremasi hukum, hukuman yang diberikan kepada pengonsumsi narkoba diharapkan memberikan efek jera. Dengan catatan, dalam masa pelaksanaan hukuman tersebut harus, bahkan wajib disertai dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi yang positif mengonsumsi narkoba. Setelah itu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi semua yang terlibat kasus, entah yang semula menjadi pengonsumsi atau sebatas menjadi pengedar.

Disamping itu, perlu adanya pengetatan kembali mengenai pembuatan hingga peredaran obat-obatan, dalam hal ini narkoba, tersebut. Hal ini menjadi sangat penting dikarenakan beberapa kasus terjadi karena pemerintah ‘kecolongan’ dengan banyaknya kasus jual-beli narkoba dengan sindikat nasional hingga Internasional. Selain itu untuk meminimalisasi penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Padahal, apabila obat-obatan tersebut dikonsumsi sebagaimana mestinya tentu dapat memberikan dampak yang lebih berguna. Sudah barang tentu dengan bantuan orang/tim yang paham dengan bagaimana mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Pemerintah tentu tidak bisa sendiri menangani salah satu masalah penting seperti ini. Masyarakat harus ikut andil dan mengambil peran. Salah satu jalan yang bisa diambil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

Lebih rinci, peraturan tersebut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk wajib lapor. Wajib lapor dalam hal ini apabila dirinya, salah satu anggota keluarganya atau kerabat dekat, dalam hal ini sudah sudah cukup umur, kecanduan narkoba diwajibkan untuk lapor kepada institusi penerima wajib lapor guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Satu hal yang tak kalah penting ialah jujur serta memerkuat diri sendiri untuk jauh dari jalan menuju terjerumus dalam pemakaian obat-obatan terlarang tersebut. Sekarang, apakah kita sudah berani jujur?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar