Apabila seseorang dilarang maka ia akan menjadi penasaran. Itulah kiasan yang kiranya tepat menggambarkan para ”korban” pengonsumsi narkoba saat ini. Namun, mereka tidak bisa disalahkan begitu saja. Pasalnya, terdapat kemungkinan, mereka tidak mengetahui perihal penggunaan obat-obatan terlarang tersebut sesuai dengan aturan yang sebenarnya. Kiranya, disini banyak pihak yang semestinya bertanggung jawab.
Kini, pengonsumsi obat-obatan
terlarang tersebut sudah hampir merata dipelbagai kalangan. Mulai dari
masyarakat biasa, public figure (artis/aktris),
politisi, mahasiswa hingga pelajar. Berbagai aspek disinyalir melatarbelakangi terjadinya
hal tersebut.
Sangat memungkinkan jika rasa jenuh menjadi salah satu penyebabnya. Entah itu jenuh lantaran tidak adanya kesibukan atau mungkin terlalu banyak kesibukan yang menuntut harus menguras pikiran. Dari kedua faktor tersebut menjadikan seseorang mencari pelarian yang mereka nilai mampu membuat pikiran menjadi tenang yaitu, narkoba.
Oleh karena itu, sudah
seyogyanya Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika diterapkan dengan
maksimal, tanpa memandang latar belakang pelaku, untuk membantu tegaknya
supremasi hukum di Indonesia. Selain untuk menegakkan supremasi hukum, hukuman
yang diberikan kepada pengonsumsi narkoba diharapkan memberikan efek jera. Dengan
catatan, dalam masa pelaksanaan hukuman tersebut harus, bahkan wajib disertai
dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi yang positif mengonsumsi narkoba.
Setelah itu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi semua yang terlibat
kasus, entah yang semula menjadi pengonsumsi atau sebatas menjadi pengedar.
Disamping
itu, perlu adanya pengetatan kembali mengenai pembuatan hingga peredaran
obat-obatan, dalam hal ini narkoba, tersebut. Hal ini menjadi sangat penting
dikarenakan beberapa kasus terjadi karena pemerintah ‘kecolongan’ dengan banyaknya
kasus jual-beli narkoba dengan sindikat nasional hingga Internasional. Selain
itu untuk meminimalisasi penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Padahal, apabila
obat-obatan tersebut dikonsumsi sebagaimana mestinya tentu dapat memberikan
dampak yang lebih berguna. Sudah barang tentu dengan bantuan orang/tim yang
paham dengan bagaimana mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Pemerintah tentu tidak
bisa sendiri menangani salah satu masalah penting seperti ini. Masyarakat harus
ikut andil dan mengambil peran. Salah satu jalan yang bisa diambil melalui Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu
narkotika.
Lebih
rinci, peraturan tersebut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk wajib
lapor. Wajib lapor dalam hal ini apabila dirinya, salah satu anggota
keluarganya atau kerabat dekat, dalam hal ini sudah sudah cukup umur, kecanduan
narkoba diwajibkan untuk lapor kepada institusi penerima wajib lapor guna
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial. Satu hal yang tak kalah penting ialah jujur serta
memerkuat diri sendiri untuk jauh dari jalan menuju terjerumus dalam pemakaian obat-obatan
terlarang tersebut. Sekarang, apakah kita sudah berani jujur?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar